Contoh Pengisian / Pembuatan Faktur Pajak tahun 2012

GambarGambar

Kali ini saya akan mencoba menjelaskan cara pengisian Faktur Pajak PPN. Diatas telah saya tampilkan contoh Faktur Pajak (1) Orginal (2) Yang telah saya coret-coret nomor penjelasan. Langsung saja kita bahas bagian per bagian:

A. JUMLAH RANGKAP

Faktur Pajak dibuat tiga rangkap atau bisa juga lebih

1. Lembar 1 menunjukkan lembaran itu untuk Pembeli Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak, untuk lembar selanjutnya Lembar 2 untuk Penjual BKP/JKP, Lembar 3 untuk arsip, 4 asip

2. Pihak yang menyimpan Faktur

B. KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

1. Kode Transaksi. Pada faktur diatas lawan transaksinya menggunakan kode 03 berarti masuk kategori pemungut selain bendahara, dalam hal lawan transaksi/pembelinya adalah PT. Pelindo IV (persero) yang merupakan BUMN, yang termasuk sebagai pemungut PPN. Berikut detail daftar kode transaksi:

  • 01 – Untuk ‘Penyerahan kepada selain Pemungut PPN’
  • 02 – Untuk ‘Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah’
  • 03 – Untuk ‘Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)’
  • 04 – Untuk ‘Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN’
    Yang dimaksud DPP dengan Nilai Lain adalah sebagaimana yng dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.
  • 05 – Untuk ‘Penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN’
  • 06 – Untuk ‘Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN’
  • 07 – Untuk ‘Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN’
  • 08 – Untuk ‘Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN’
  • 09 – Untuk ‘Penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN’

2. Kode Status. Kode status dari faktur pajak yang dimaksud yakni :

  • 0 (nol) – Untuk status faktur pajak ‘Normal’
  • 1(satu) – Untuk status faktur pajak ‘Pergantian’

3. Kode Cabang. Penentuan kode cabang sebanyak 3 (tiga) digit untuk faktur pajak dibuat mengikuti aturan berikut :

  • Dapat diurutkan menurut cara yang Anda anggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
  • Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ’000′ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001′ untuk Kantor Cabang.
  • Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
  • Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali

4. Kode Tahun

Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun faktur diatas 2012 ditulis ’12′.

5. Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 1 (ditulis 6 (enam digit) atau ’000001′) pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, naun bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki cabang, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Maka sesuai contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ’010.000-11.000001′ mengandung makna Kode Transaksi ’01′ untuk Penyerahan kepada selin Pemungut PPN, kemudian Kode Status ’0′ untuk faktur pajak ‘Normal’, kemudian Kode Cabang ’000′ untuk Pusat, diikuti dengan Kode Tahun ’11′ untuk Tahun 2011, dan terakhir Nomor Seri Faktur Pajak urutan pertama yakni ’000001′.

Sedikit tambahan mengenai Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar yang harus dibuat secara berurutan. Dengan tidak membedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi. Faktur yang tidak sesuai urutan kejadian transaksi, dapat dikategorikan sbg faktur pajak yang cacat, dgn demikian dapat dianggap sbg tidak membuat faktur pajak. Sanksi faktur pajak diatur pada pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

C. PENJUAL BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK

D. PEMBELI BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK

E. NAMA BKP/JKP DAN NOMINAL

F. TANGGAL FAKTUR DAN PENANDATANGAN

29 tanggapan untuk “Contoh Pengisian / Pembuatan Faktur Pajak tahun 2012

  1. Jika dalam sehari ada 2 transaksi pembelian, apakah boleh Pembuatan Faktur dijadikan 1 lembar????

  2. sebelum saya mendapat no faktur pajak..saya diperbolehkan menggunakan faktur dengan no kami sendiri , karena ketidak tahuan kami, maka kami hanya memakai nomor tanpa nomor tahun. mohon dijelaskan apakkah faktur kami ini syah atau tidak

  3. sangat membantu buat kita yg baru dalam masalah pembuatan faktur pajak…artikel anda cukup jelas dalam menerangkan……..salut Bung.

  4. Pak Andrian, jika harga yg diberikan kepada customer adalah harga bersih/net termasuk pajak semisal 10 juta berapakan yag ditulis di dalam kolom nama barang/jasa kena pajak dan harga jual/penggantian/uang muka?termijn?
    terima kasih.

  5. bang kode akun untuk atk berapa,,,dan sewa alat…dan pengadaan barang jasa (material dari toko,,,krna kutanya kantor pajak berbeda,,di tanya si A ini..dtanya si B itu,,,berbeda jawabanyya,,,

  6. Kalau penjualan bkp antar kota, misalkan dr surabaya ke jakarta dgn menggunakan perusahaan ekspedisi dan dikenai ongkos angkut, bagaimana menghitung jumlah tagihan dalam faktur pajak? Mohon bantuannya pak. Terima kasih

  7. jika penjualan motor, harga jual yg dimasukkan dalam kolom Harga Jual, apa harga sebelum Bea Balik Nama dan Biaya-biaya Lain, atau diakumulasikan terlebih dahulu dengan semua biaya-biaya yg bersangkutan ?
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan ke ayya (@SeptiaAnggun1) Batalkan balasan