Jurnal Ekstra Komptabel

Beberapa saat yang lalu seorang teman bertanya ke saya via sms mengenai jurnal extra komptabel. Waktu itu saya menjawab hanya dengan mengira-ngira. Maklum waktu kuliah dulu seingat saya tidak pernah diajarkan jurnal atau catatan ekstra komptble. Namun berkat ikut workshop beberapa hari yang lalu (Minggu/29/1), saya mendapatkan contoh apa yang biasanya dicatat secara ekstra komptable. Workshop tersebut terkait dengan pelaporan keuangan perbankan syariah, dibawakan oleh Kanda Pardi (klo tdk slh itu namanya) dari BNI Syariah pusat.

Dalam pelaporan perbankan syariah, bank syariah melaporkan “sumber dan penggunaan dana zakat” dan “sumber dan penggunaan dana kebajikan”. Nah kedua laporan ini bersumber dari jurnal ekstra komptible. Jurnal ekstra komptible merupakan catatan off balance sheet, yakni catatan di luar pencatatan akuntansi. Sehingga catatan ini tidak memiliki artikulasi dengan laoran laba rugi maupun neraca.

Contoh lain yang jurnal ekstra komptible adalah untuk mencatat piutang yang telah dihapuskan. Piutang yang telah dihapuskan dari neraca jangan kira telah dilupakan oleh perusahaan, perusahaan tetap mengingatnya dan tetap akan ditagih. Jika di bank kredit macet menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) mesti disisihkan 100% artinya dihapus dong. Nah kredit macet itu akan dicatat di jurnal ekstra komptible. Supaya bank tetap ingat dan menagihnya.

Muncul juga pertanyaan di benak saya apakah jurnal statutory (jurnal anggaran) di akuntansi pemerintahan (PP 71 2010) termasuk jurnal ekstra komptable?

Mohon masukannya rekan-rekan.

Terima Kasih.

Tinggalkan komentar